Gerakan untuk Keperawatan
Sayup dendang nasyid terdengar merdu, seiring nyanyian Darah Juang yang menggema di kerumunan mahasiswa dengan berbagai warna almamater. Kala itu suasana di sekitar Gedung Agung tak terlalu ramai, wisatawan lalu lalang sepanjang jalan Malioboro dan Alun Alun Utara Yogyakarta. Di sudut timur tampak aktivitas mahasiswa dengan berbagai poster, alat peraga, selebaran, dan pengeras suara. Mahasiswa tersebut mengibarkan bendera Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia.
25 September 2014 lalu, Undang Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan sudah disahkan DPR RI. Produk hokum tersebut telah memuat ketentuan umum tentang keperawatan, baik dari segi registrasi, pendidikan, penyelenggara pendidikan, hingga kepada kompetensi perawat. Dalam hal kelembagaan, undang undang ini mengamanatkan untuk pembentukan beberapa lembaga diantaranya Kolegium Keperawatan, dan Konsil Keperawatan. Kedua lembaga ini menjadi pondasi utama dalam peningkatan kualitas keperawatan Indonesia. Konsil keperawatan memiliki wewenang untuk melakukan registrasi terhadap perawat, pembinaan dalam praktik keperawatan, menyusun standar pendidikan tinggi keperawatan, menyusun standar praktik dan standar kompetensi perawat, serta menegakkan disiplin praktik keperawatan.
Dalam pasal lain Undang undang tersebut, Konsil Keperawatan diposisikan sebagai lembaga yang cukup penting sehingga ditentukan batas waktu pembentukannya. Pasal 63 menyebutkan bahwa selambat lambatnya dua tahun sejak UU tersebut disahkan, maka konsil sudah harus terbentuk. Namun sayangnya, hingga 2 Oktober 2016 ketika mahasiswa dari Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia turun ke jalan pun Konsil belum jua dijumpai.
Mahasiswa yang berasal dari Stikes Surya Global Yogyakarta, Stikes Jenderal Achmad Yani, dan Universitas Gadjah Mada serta Universitas Ngudi Waluyo Semarang tersebut mencoba menebarkan kesadaran kepada masyarakat umum bahwasannya Konsil Keperawatan adalah lembaga yang penting dalam melakukan akselerasi kualitas keperawatan Indonesia. Institusi institusi tersebut tergabung ke dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia Wilayah IV : DIY dan Jawa Tengah. Menurut Dimas Septian, selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan belum menunjukkan upaya yang maksimal dalam pembentukan konsil keperawatan, harappannya dengan aksi yang dilangsungkan di Jogjakarta itu bisa menggalang dukungan kepada masyarakat agar konsil segera ditetapkan.
Dalam sisi lain aksi ini, sebuah kain putih dibentangkan untuk menggalang tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah, sebagian mahasiswa lain ketika lampu lalu lintas menyala merah merasuk ke kerumunan pengendara membagikan selebaran berisi informasi tentang konsil dan keperawatan, sementara mahasiswa lainnya menyasar kepada wisatawan yang berlalu lalang untuk sekedar memberikan pencerdasan. Respon yang diberikan masyarakat cukup positif, beberapa warga sempat membuka diskusi dengan peserta aksi, membubuhkan tangan, bahkan hingga berfoto bersama.
Ke depan, rekan rekan Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia akan terus mengawal isu tentang Konsil Keperawatan Indonesia sehingga segera dibentuk dan dapat mengembangkan kualitas keperawatan Indonesia. ~Red
0 Comments